Kuaro, 8 Mei 2025 – Pemerintah Desa Rangan yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rangan turut serta dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Pendampingan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kuaro.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kecamatan Kuaro dan ditujukan bagi seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Kuaro. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih secara optimal dan tepat waktu, dengan target penyelesaian pendirian koperasi di setiap desa paling lambat pada tanggal 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan ini, narasumber dari Disprindakop, Bapak Agus Supandi, menyampaikan berbagai materi penting terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pendirian Koperasi Merah Putih. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: Latar belakang dan tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih, Mekanisme pembentukan koperasi melalui musyawarah desa, Penyusunan dokumen legalitas dan penamaan koperasi, Pengesahan akta pendirian, struktur organisasi dan tata kerja koperasi, dan Penyusunan Anggaran Dasar.