You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Rangan
Logo Desa Rangan
Rangan

Kec. Kuaro, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Menuju Generasi Emas: Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Tertib Berkendara oleh TP. PKK Desa Rangan https://rangan.desa.id/artikel/2025/06/25/menuju-generasi-emas-sosialisasi-pencegahan-narkoba-dan-tertib-berkendara-oleh-tp-pkk-desa-rangan

PEMERINTAH DESA RANGAN HADIRI SOSIALISASI PENDAMPINGAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KECAMATAN KUARO

KIM Buen Kesah 09 Mei 2025 Dibaca 81 Kali
PEMERINTAH DESA RANGAN HADIRI SOSIALISASI PENDAMPINGAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KECAMATAN KUARO
Kuaro, 8 Mei 2025 – Pemerintah Desa Rangan yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rangan turut serta dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Pendampingan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kuaro.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kecamatan Kuaro dan ditujukan bagi seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Kuaro. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih secara optimal dan tepat waktu, dengan target penyelesaian pendirian koperasi di setiap desa paling lambat pada tanggal 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan ini, narasumber dari Disprindakop, Bapak Agus Supandi, menyampaikan berbagai materi penting terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pendirian Koperasi Merah Putih. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: Latar belakang dan tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih, Mekanisme pembentukan koperasi melalui musyawarah desa, Penyusunan dokumen legalitas dan penamaan koperasi, Pengesahan akta pendirian, struktur organisasi dan tata kerja koperasi, dan Penyusunan Anggaran Dasar.

Terdapat tiga mekanisme pembentukan yang dapat dipilih oleh desa, yakni: Pendirian koperasi baru, Pengembangan koperasi yang sudah ada dan Revitalisasi koperasi. Disprindakop juga menyampaikan bahwa proses legalitas koperasi akan didampingi langsung oleh pihak dinas, dengan estimasi biaya legalitas sebesar Rp 2.500.000. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Rangan berharap dapat segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Merah Putih di desa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif dan profesional.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan